Kata “yatim” berasal dari bahasa arab, bentuk jamaknya adalah yatama atau aitam. Kata ini mencakup pengertian semua anak yang bapaknya telah meninggal, ketika ia belum menginjak usia baligh(dewasa), baik ia kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan, maupun beragama islam maupun non muslim. Karena itu, anak kecil yang dipelihara ibu nya atau kakek neneknya atau orang lain disebabkan perceraian orang tuanya atau sebab lain, tidak dikategorikan sebagai anak yatim. Tidak pula disebut yatim jika memang semenjak dalam kandungan, ia tidak mempunyai ayah, semisal nabi isa As. Jika seseorang hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan, maka ia dapat di kelompokkan ke dalam mustadh’afin (orang-orang lemah).